BENGKULU – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB) sukses melaksanakan program edukasi dan penguatan budaya hukum bagi kelompok nelayan tradisional di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Kegiatan yang didanai melalui skema PNBP UNIB Tahun 2026 ini bertujuan untuk mengatasi persoalan rendahnya literasi hukum nelayan terkait aturan perizinan usaha perikanan tangkap.
Tim pengabdi yang diketuai oleh Dr. Ema Septaria, S.H., M.H., bersama anggota Mardhatillah, S.H., M.H., serta melibatkan dua mahasiswa asisten lapangan, Aldith Yafi Zada Saputra dan Balqis Reygian Syaputri, menyoroti bahwa keterbatasan pendidikan sering kali membuat nelayan abai terhadap dokumen legalitas armada dan izin tangkap. Kondisi ini memicu tingginya praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing dan ancaman penangkapan ikan berlebih (overfishing). Lebih jauh, nelayan menjadi sangat rentan berhadapan dengan patroli aparat perairan dan terjerat sanksi tindak pidana lingkungan.
Guna mendobrak hambatan tersebut, tim PPM FH UNIB melakukan pendekatan partisipatif-interaktif yang inovatif. Edukasi hukum tidak dilakukan dengan bahasa birokrasi yang kaku, melainkan dengan mentransformasikan istilah-istilah perizinan seperti NIB, SIUP, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) ke dalam diksi lokal pesisir yang membumi. Selain melalui diskusi dan ceramah, materi hukum ini juga didigitalisasi ke dalam bentuk video edukasi YouTube dan poster panduan agar nelayan memiliki sarana pembelajaran mandiri yang bisa diakses kapan saja.
Intervensi rekayasa sosial ini terbukti memberikan dampak yang signifikan. Evaluasi kegiatan menunjukkan lonjakan pemahaman hukum nelayan sebesar 100%, yang dibuktikan dengan peningkatan rata-rata skor pre-test dari angka 40 menjadi 80 pada tahap post-test. Peningkatan skor ini mengindikasikan bahwa para nelayan telah beranjak dari sekadar kepatuhan yang bersifat reaktif menuju tingkat kesadaran hukum rasional (rechtsbewustzijn). Nelayan kini menyadari bahwa kelengkapan dokumen bukan sekadar tuntutan administrasi, melainkan tameng pelindung bagi keamanan melaut mereka sendiri.
Keberlanjutan program pembinaan ini turut menjadi fokus utama tim pengabdi. Guna memastikan pendampingan administrasi perizinan tidak berhenti pasca-kegiatan, tim FH UNIB menginisiasi dokumen Implementation Arrangement (IA) bersama Camat Pondok Kelapa. Langkah ini diambil agar aparatur desa dan kecamatan dapat meneruskan estafet pendampingan perizinan secara melembaga di tingkat lokal.
Melalui edukasi yang berkelanjutan, tersedianya sarana media digital, dan pemasangan papan informasi alur perizinan di desa mitra, diharapkan anggota koperasi nelayan Desa Pasar Pedati yang telah terpapar materi hukum dapat menularkan pengetahuannya dan berperan sebagai agen penyuluh (peer educator) bagi sesama nelayan pesisir. Langkah sinergis akademisi ini selaras dengan upaya mewujudkan pengelolaan laut yang lestari demi semboyan: Nelayan Cerdas, Laut Terawat, Nelayan Sejahtera.












