Dalam kegiatan, “Upaya Pemahaman Hukum Tentang Sistem Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam Kepada Masyarakat Muslim di Desa Pondok Kelapa dilaksanakan sekitar bulan Juli sampai Oktober 2026 yang berlokasi di Desa Pondok Kelapa. Diharapkan Tim tiba di lokasi kegiatan sesuai jadwal yang ditetapkan sekitar pukul 8.30 WIB. Tim disambut langsung oleh Kepala Desa, Staff, Ketua LPM, Kepala-kepala Kadun, RW, RT, dan Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, serta masyarakat Desa Pondok Kelapa. Kegiatan dimulai tepat pukul 09.30 WIB dengan diawali sambutan dari Ketua Tim Pengabdian FH UNIB. Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Kepala Desa Pondok Kelapa. Dalam sambutannya diharapkan kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan ini untuk menyimak secara baik dan aktif agar diperoleh informasi pemahaman yang benar dan jelas tentang materi kegiatan pengabdian yang amat bermanfaat sekali bagi masyarakat Muslim Desa Pondok Kelapa. Setelah sambutan Kepala Desa sekaligus membuka acara secara resmi. Selanjutnya, pada sesi kegiatan, Ketua Tim Pengabdian memperkenalkan seluruh anggota Tim yang hadir kepada para peserta. Setelah itu, baru kemudian Tim mulai menjelaskan atau menguraikan materi kepada peserta dengan menayangkan slide materi dengan menggunakan in focus selama lebih kurang satu jam lima belas menit. Masing-masing disampaikan oleh Dr. H. Sirman Dahwal, S,H., M.H., Dr. H. Akhmad Muslih, S.H., M.H., Wafia, S.H., M.H.
Setelah pemaparan dari Tim, acara selanjutnya adalah sesi tanya jawab. Pada sesi ini salah satu peserta menanyakan bahwa bagaimana cara pembagian harta warisan untuk anak yang ditinggalkan orang tuanya menurut hukum Waris Islam. Menanggapi pertanyaan warga tersebut, Tim menyampaikan bahwa ketentuan pembagian warisan bagi ahli waris sudah ada pengaturannya dalam hukum Islam yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah serta Kompilasi Hukum Islam, termasuk bagian warisan untuk anak. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah anak angkat dan orang tua angkat bisa memperoleh harta warisan menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Menanggapi pertanyaan warga yang menanyakan soal ini, Tim menjelaskan bahwa orang tua angkat dan anak angkat tidak mendapat warisan, namun, memperoleh wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta pewaris sebagaimana yang diatur dalam ketentuan wasiat menurut Hukum Islam dan juga Kompilasi Hukum Islam.
Selanjutnya ada peserta yang menanyakan apa saja kewajiban ahli waris terhadap pewaris sebelum hartanya dibagikan kepada ahli waris. Menanggapai pertanyaan ini, Tim menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum kewarisan Islam, kewajiban ahli waris sebelum harta waris dibagikan adalah sebagai berikut: (1) Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah, (2) Menyelesaikan baik utang-utang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang, (3) Menyelesaikan wasiat pewaris. Setelah sesi tanya jawab berakhir, acara selanjutnya adalah ramah tamah. Pada sesi ini masih ada warga yang bertanya tentang apakah pembagian warisan bisa dilakukan bagi mereka yang ingin melaksanakan menurut sistem Hukum Waris Adat. Menanggapi pertanyaan ini, Tim langsung menjelaskan bahwa di Indonesia di samping Hukum Waris Islam berlaku juga Hukum Waris Adat adan Hukum Waris Barat (Perdata). Untuk kasus Indonesia, masih ada warga masyarakat yang menyelesaikan pembagian warisan menurut sistem Hukum Waris Adat sesuai dengan sistem kekerabatan yang dianut. Contoh, bagi masyarakat Minangkabau, Indrapura, serta Kerinci misalnya, masyarakatnya lebih condong menggunakan corak Hukum Adat dalam pembagian warisan sesuai dengan sifat kekerabatannya yang Matrilineal, di mana pihak perempuan lebih diutamakan.
Sedangkan masyarakat Sumatera Utara, Bali, Lombok, Irian, misalnya lebih condong juga menggunakan corak hukum adat sesuai dengan sistem kekerabatan yang menganut sifat Patrilineal, di mana pihak laki-laki lebih diutamakan. Sementara bagi masyarakat Jawa dan Madura dalam pembagian harta warisan karena sifat kekerabatannya adalah Bilateral, maka kedua belah pihak baik laki-laki maupun yang perempuan sama-sama memperoleh bagian harta warisan yang sama besar jumlahnya. Oleh karena itu, ada perbedaan yang amat tajam pembagian warisan menurut sistem hukum waris adat, sehingga Tim mengharapkan warga masyarakat lebih baik menggunakan sistem pembagian Hukum Waris Islam yang memang telah diatur secara adil dan terinci dalam Al-Qur’an dan Hadis Rasululullah, serta Kompilasi Hukum Islam. Apalagi setelah adanya lembaga Peradilan Agama yang dibentuk oleh negara semakin memudahkan bagi masyarakat Muslim untuk menyelesaikan pembagian warisannya berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. Apabila terjadi sengketa tentang pembagian warisan, maka bisa diselesaikan oleh Hakim Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan tentu juga bagi mereka yang beragama selain Islam bisa melalui Pengadilan Negeri.













