BENGKULU — Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH UNIB) bersama Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Quo Vadis Negara Hukum dan Demokrasi Indonesia di Masa Regresi: Penelusuran Akademik dan Kajian dari Universitas Bengkulu”. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, di Ruang International 1 FH UNIB dan diikuti mahasiswa, akademisi, serta perwakilan sejumlah lembaga dan instansi di Bengkulu.
Kegiatan diawali dengan registrasi peserta dan pembukaan, dilanjutkan laporan Dekan FH UNIB Dr. M. Yamani, S.H., M.H. serta sambutan Rektor Universitas Bengkulu Prof. Dr. Indra Cahyadinata, S.P., M.Si. yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Rangkaian acara juga diisi dengan penandatanganan Implementation Agreement antara FH UNIB dan MPR RI serta pertukaran cenderamata sebagai bagian dari penguatan kerja sama kedua lembaga.
Seminar yang dimoderatori Agsel Awanisa, S.H., M.H., dosen HTN/HAN FH UNIB, menghadirkan Dr. Ari Elcaputera, S.H., M.H., Dr. (c) David Aprizon Putra, S.H., M.H., Ari Wirya Dinata, S.H., M.H., serta Heri Herawan, S.H., Deputi Bidang Administrasi MPR RI. Kehadiran para narasumber memberikan sudut pandang yang beragam, mulai dari konstitusionalisme, sistem politik dan pemilu, hingga peran perguruan tinggi dalam merespons perkembangan hukum dan demokrasi.
Dalam pemaparannya, Dr. Ari Elcaputera menyoroti pentingnya pembatasan kekuasaan dalam negara hukum dan demokrasi konstitusional. Ia membahas fenomena autocratic legalism, ketika hukum berpotensi digunakan sebagai instrumen untuk memperkuat atau melegitimasi kekuasaan. Menurutnya, persoalan demokrasi tidak hanya dapat dilihat dari tetap berlangsungnya pemilu dan keberadaan lembaga-lembaga negara, tetapi juga dari sejauh mana kebebasan, perlindungan terhadap kelompok minoritas, pengawasan independen, serta partisipasi masyarakat tetap berjalan secara bermakna.
Perspektif lain disampaikan Dr. (c) David Aprizon Putra yang mengaitkan kondisi demokrasi dengan peran partai politik, pemilu, dan sistem representasi. Pembahasan tersebut menyoroti pentingnya memastikan agar proses politik tidak berhenti pada pelaksanaan prosedural, tetapi tetap memiliki keterhubungan dengan aspirasi masyarakat. Sementara itu, Ari Wirya Dinata menekankan pentingnya perguruan tinggi sebagai ruang untuk mengembangkan pemikiran kritis melalui penelitian dan kajian akademik. Gagasan yang lahir di lingkungan kampus, menurutnya, perlu didorong agar tidak berhenti dalam ruang kelas, tetapi dapat berkembang menjadi penelitian, advokasi, dan diskursus publik.
Pembahasan juga menempatkan mahasiswa sebagai bagian penting dalam menjaga ruang demokrasi. Berbagai contoh penelitian dan advokasi mahasiswa menunjukkan bahwa kontribusi terhadap persoalan ketatanegaraan tidak selalu bergantung pada posisi atau institusi besar. Dalam konteks tersebut, perguruan tinggi memiliki ruang strategis untuk mendorong mahasiswa membaca persoalan hukum secara kritis sekaligus berani mengembangkan gagasan berbasis penelitian dan argumentasi.
Seminar turut dihadiri peserta dari berbagai perguruan tinggi di Bengkulu serta perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, KPU Provinsi Bengkulu, KPU Kota Bengkulu, Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu, dan sejumlah lembaga lainnya. Keberagaman peserta membuat forum tidak hanya menjadi ruang akademik, tetapi juga mempertemukan perspektif perguruan tinggi dengan lembaga dan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggaraan hukum dan demokrasi.
Melalui kegiatan ini, FH UNIB dan MPR RI mendorong agar pembahasan mengenai negara hukum dan demokrasi tidak berhenti sebagai diskusi di ruang seminar. Kajian yang berkembang diharapkan dapat dilanjutkan melalui penelitian, publikasi, pengembangan kerja sama akademik, serta keterlibatan mahasiswa dan sivitas akademika dalam diskursus publik. Dengan demikian, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tradisi akademik sekaligus mendorong perhatian yang lebih kritis terhadap perkembangan hukum dan demokrasi di Indonesia. (Kontributor : Muhammad Aqylla Wafy, Poto : Andrian)















