Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Semester genap T.A 2019/2020 mengadakan seminar nasional restorative justice kepolisian Negara republic Indonesia (Realisasi Perpol No.8 Tahun 2021). Seminar angkatan ini di ketuai oleh Pahala Simanjuntak yang di laksanakan pada 15 Januari 2022 baik secara offline bertempat di Ruang Internasional 1 Dekanat Fakultas Hukum Universitas Bengkulu maupun online melalui virtual zoom meeting dan live on youtube chanel FHUNIB TV.
Dalam pelaksanaannya seminar nasional ini menghadirkan tiga narasumber yang ahli dibidangnya yaitu Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H. selaku guru besar fakultas hukum universitas Bengkulu, Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. selaku staf pengajar (Dosen) di Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kombes Pol Parulian Simamora, S.H., M.M., M.H. Sst., M.K. selaku Perwira menengah Mabes Polri (Konseptor Perpol nomor 8 tahun 2021).
Adapun dalam kegiatan ini dihadiri oleh dosen, Aparat Penegak Hukum, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan masyarakat umum . Seminar nasional dimulai pukul 08.00 WIB – selesai dimana dalam kegiatan ini di awali dengan kata sambutan oleh ketua panitia serta di sambut dan dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yaitu bapak Dr. Amancik, S.H., M.Hum.
Kegiatan Seminar Nasional ini bertujuan untuk Memperkenalkan prinsip restorative justice sebagai salah satu pilihan penyelesaian perkara pidana kepada Aparat Penegak Hukum, Civitas Akademika dan Masyarakat, Agar dapat menjadi sumbang saran dan pertimbangan dalam perumusan regulasi di masa yang akan dating serta untuk Membangun paradigma penyelesaian melalui peradilan pidana sebagai pilihan terakhir (ultimum remedium) serta secara khusus seminar ini diadakan untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai keadilan restoratif baik secara teoritis maupun praktik bagi civitas akademika, aparat penegak hukum dan masyarakat umum.