Maraknya tindak pidana penyebaran informasi bohong (hoaks) di internet telah menjadi keresahan di masyarakat. Tidak sedikit dari masyarakat menjadi korban penyebaran informasi bohong yang ada. Masyarakat mengalami kesulitan menentukan kebenaran informasi yang diterimanya. Realita ini telah menjadi keprihatinan dan menggugah hati dosen FH UNIB untuk melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM) pada kelompok Arisan Ibu-ibu di RT 15 Kel. Suka merindu, Kec. Sungai serut, Kota Bengkulu.
PkM ini dilaksanakan pada hari 04 Oktober 2021 oleh Ketua Tim Pengabdian Noeke Sri Wardhani, S.H., M.Hum dengan anggota Susi Ramadhani, S.H., M.H. dan Asep Suherman, S.H., M.H. Selain itu kegiatan ini melibatkan mahasiswa dari Fakultas Hukum UNIB yaitu Liandre Adam, Cendani Lesiana dan Benediktus H. Simarmata.
Melalui kegiatan ini, Tim Pengabdian memberikan penyuluhan hukum berupa edukasi, pemahaman, dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat khususnya ibu-ibu kelompok arisan berkenaan dengan pemanfaatan teknologi dan perbuatan penyebaran hoaks. Secara umum materi yang dipaparkan mengenai dasar hukum, perbuatan hoaks, sanksi pidana pelaku penyebar hoaks dan peran serta keluarga dalam pencegahan hoaks di internet yang dilakukan oleh anak remaja. Para peserta begitu semangat dan antusias terlibat dalam kegiatan PkM yang dilaksanakan dan berpartisipasi aktif dalam diskusi yang diadakan hingga akhir sesi acara.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, kepedulian, antisipatif dan mampu berperan aktif dalam pencegahan hoaks di lingkungan masyarakat tempat tinggal mereka. Sehingga mampu memberikan proteksi dan arahan terhadap anak remaja disana dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi sesuai peruntukkannya tanpa melanggar hukum yang berlaku.