Penyalahgunaan narkotika meningkat setiap tahunnya. Pemerintah secara keras menyerukan bahaya narkoba, akan tetapi masih banyak masyarakat yang terjebak dengan benda haram ini terutama dikalangan anak-anak muda bangsa Indonesia. Oleh karena itu tim pengabdian pada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Bengkulu pada tahun 2021 ini mengadakan pengabdian di Desa Sumber Urip Kecamatan Selupu Rejang dengan tujuan meningkatkan pengetahuan kepada lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa Sumber Urip Kecamatan Selupu Rejang untuk membantu melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan pengabdian pada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dilaksanakan pada tanggal 06 Desember 2021 yang diawali dengan kunjungan ke salah satu Yayasan Dharma Wahyu Insani Rehabilitasi Narkoba Rejang Lebong dan IPWL di Rejang Lebong kemudian pada pukul 10.00 WIB tim pengabdian melakukan penyuluhan ke Desa Sumber Urip. Kegiatan ini disambut dan dibuka langsung oleh Kepala Desa Sumber Urip Kecamatan Selupu Rejang yakni Bapak Yadi Sutanto dan dihadiri oleh perwakilan lembaga kemasyarakatan di Desa Sumber Urip dan perangkat desa di Desa Sumber Urip Kecamatan Selupu Rejang.
Dari hasil penyuluhan ini terlihat antusias dari peserta dan perangkat desa dalam mengajukan pertanyaan kepada tim dan IPWL. Dari pernyataan pemateri bahaya narkoba sangatlah sirklusnya akan berputar terus jika si pemakai narkoba tidak dilakukan rehabilitasi. Dari hasil penyuluhan ini Kepala Desa dan perangkat desa akan lebih melakukan pengawasan dan pemantauan kepada para pengunjung daerah wisata di Desa Sumber Urip sehingga Desa Sumber Urip dapat menjadi Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba).