Penyalahgunaan narkoba sering sekali didengar ditengah masyarakat, baik di kota maupun di pelosok desa. Pemerintah secara keras menyerukan bahaya narkoba, akan tetapi masih banyak masyarakat yang terjebak dengan benda haram ini terutama dikalangan anak-anak muda bangsa Indonesia. Oleh karena itu tim pengabdian pada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Bengkulu pada tahun 2021 ini mengadakan pengabdian di Desa Sumber Urip Kecamatan Selupu Rejang dengan tujuan membantu untuk memberdayakan pemuda sebagai relawan anti narkoba dan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pemuda sebagai pencegahan penyalahgunaan narkoba melakukan pemberdayaan terhadap pemuda sebagai relawan anti narkoba sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan pengabdian pada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dilaksanakan pada tanggal 06 Desember 2021 yang diawali dengan kunjungan ke salah satu yayasan rehabilitasi dan IPWL di Rejang Lebong kemudian pada pukul 10.00 Wib tim pengabdian melakukan penyuluhan ke Desa Sumber Urip. Kegiatan ini disambut dan dibuka langsung oleh Kepala Desa Sumber Urip Kecamatan Selupu Rejang yakni Bapak Yadi Sutanto dan dihadiri oleh perwakilan pemuda dan perangkat desa di Desa Sumber Urip Kecamatan Selupu Rejang.
Dari hasil penyuluhan ini terlihat antusias dari para pemuda dan perangkat desa dalam mengajukan pertanyaan kepada tim dan IPWL yang hadir saat itu yakni Bapak Randy. Dari pernyataan pemateri bahaya narkoba sangatlah sirklusnya akan berputar terus jika si pemakai narkoba tidak dilakukan rehabilitasi. Dari hasil penyuluhan ini Kepala Desa dan perangkat desa akan mengadakan rembukan terhadap kegiatan pemuda-pemuda di Desa Sumber Urip untuk memberdayakan pemuda-pemuda di Desa Sumber Urip untuk menjadi pegiat Anti Narkoba sehingga Desa Sumber Urip dapat menjadi Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba).