BENGKULU- Ketua Bagian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Prof. Dr. Iskandar, S.H., M.Hum. telah memimpin rapat dosen pada Sabtu, 23 Maret 2024 membahas tentang pembentukan Panitia Seminar Nasional Hukum Tata Negara yang akan dilaksanakan tanggal 3-4 Juni 2024 sekaligus acara berbuka puasa Bersama dosen Bagian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara di Restoran Kampung Pesisir Kota Bengkulu. Para dosen peserta rapat sepakat menunjuk dosen muda Dr. Arie Elcaputera, S.H., M.H. sebagai Ketua Panitia Pelaksana, Wulandari, S.H., M.H. sebagai Sekretaris dan Pipi Susanti, S.H., M.H. sebagai Bendahara kegiatan Seminar Nasional Hukum Tata Negara dengan Tema Sentral : ‘’Dinamika Praktik Ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebagai Negara Hukum Demokratis (Masa Orde Lama, Masa Orde Baru, Masa Pasca Reformasi)‘’.
Rencana kegiatan Seminar Nasional Hukum Tata Negara akan mengundang para Narasumber sebagai berikut : Keynote Speaker : Prof. Dr. Mohammad Machfud MD, S.H., S.U. (Guru Besar HTN Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta). Pembicara ke 1 : Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. akan membahas Sub Tema : Mekanisme Check and Balance sebagai sarana Kontrol terhadap Kekuasaan Presiden Indonesia berdasarkan UUD 1945 (Perbandingan dengan Teori Trias Politica Montesquieu). Pembicara ke 2 : Dr. Ardilafiza, S.H., M.Hum. akan membahas Sub Tema : Mekanisme Pertanggungjawaban Kekuasaan Presiden melalui Lembaga Perwakilan sebagai Perwujudan Teori Kedaulatan Rakyat.
Kegiatan Seminar Nasional Hukum Tata Negara ini akan laksanakan Senin 3 Juni 2024 dan selanjutnya Selasa 4 Juni 2024 akan dilaksanakan Koneferensi membahas Papers dalam bentuk Paralel Group Discusion (PGD) terbagi menjadi 3 Group : PGD 1: Membahas Sub Tema : Mekanisme Check and Balance berdasarkan UUD 1945 sebagai Mekanisme Kontrol terhadap kekuasaan Presiden.
PGD 2: Membahas Sub Tema :Kekuasaan Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution untuk menjaga kemandirian dalam mengadili Perkara Pengujian Undang-undang terhadap UUD (PUU) dan Memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). PGD 3 : Membahas Sub Tema : Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serenntak 2024 dan Tantangan Pelaksanaan Pemilukada Serentak 2024.