Kamis, 4 April 2024, FH UNIB kembali menyelenggarakan kegiatan Praktisi Mengajar dengan tema “Kewenangan dan Proses Beracara di PTUN” untuk mata kuliah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara yang diampu oleh Dr. M. Yamani, S.H.,M.Hum, Jonny Simamora, S.H.,M.Hum, Ahmad Wali, S.H.,M.H., dan Sonia Ivana Barus, S.H.,M.H. Perkuliahan diselenggarakan secara luring melalui zoom room.
Kuliah disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Hari Murti, S.H., M.Kn yang merupakan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumatera Barat dan merupakan salah satu alumni FH UNIB. Materi yang disampaikan berkenaan dengan kompetensi absolut PTUN yaitu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan proses beracara PTUN yang dimulai dari Dismissal, Acara Persiapan, hingga pembacaan Putusan.
Materi dimulai dengan menjelaskan sekilas tentang sejarah Peradilan TUN di Indonesia. Dilanjutkan dengan penjelasan mengenai KTUN, termasuk definisi dan perluasan makna KTUN dan hal-hal terkait KTUN namun tidak menjadi kompetensi PTUN. Materi lalu dilanjutkan dengan penjelasan mengenai prosedur beracara di PTUN. Dalam menjelaskan prosedur beracara di PTUN, Bapak Hari Murti menjelaskan terlebih dahulu perihal upaya administratif. Beliau menjelaskan bahwa upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif. Dijelaskan juga bahwa upaya administratif merupakan sebuah kewajiban dimana hakim TUN tidak dapat mengadili suatu perkara apabila belum dilakukannya upaya administratif oleh penggugat.
Setelah melalui upaya administratif dan penggugat merasa tidak mendapatkan rasa keadilan, barulah proses dapat berlanjut ke gugatan. Penggugat akan melaui proses dismissal dimana ketua pengadilan akan menilai apakah objek gugatan merupakan kewenangan PTUN atau bukan. Jika objek gugatan merupakan kewenangan PTUN, maka proses akan berlanjut ke pemeriksaan persiapan dimana akan ditunjuk majelis yang tugasnya memberi nasihat kepada penggugat untuk memperbaiki materi gugatannya. Pada tahap ini penggugat dapat memohon agar hakim memerintahkan kepada tergugat untuk menyediakan alat bukti yang dibutuhkan penggugat. Setelah proses ini selesai, barulah masuk ke tahap sidang pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan dan akhirnya putusan. Acara demikian dinamakan dengan acara biasa.
Selanjutnya dijelaskan acara cepat yaitu acara biasa yang dipersingkat karena adanya alasan mendesak dari pihak penggugat. Acara akan mencapai proses putusan hanya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan untuk beracara cepat diterima. Acara ini juga memangkas beberapa prosedur acara biasa yakni pemeriksaan persiapan, replik dan duplik (biasanya) serta dilakukan dengan formasi hakim tunggal.
Sedangkan acara singkat merupakan pemeriksaan terhadap perlawanan. Perlawanan tersebut diajukan terhadap penetapan dari prosedur dismisal dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah penetapan diucapkan. Pemeriksaan singkat dilakukan karena adanya perlawanan penggugat tentang gugatannya yang tidak diterima atau tidak berdasar. Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan tersebut gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa. Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum.
Bapak Hari Murti juga menjelaskan bahwa saat ini beberapa proses persidang dilakukan melalui e-court. Ia menyampaikan bahwa proses bercara di e-court tidak berbeda dengan proses bercara konvensional. Hanya saja semua dilakukan melalui aplikasi e-court dan pengunggahan dokumen resmi melalui akun yang dimiliki oleh para pihak (termasuk hakim) sehingga kini, proses persidangan menjadi lebih mudah dan murah.
Acara ditutup oleh Dekan FH UNIB, Dr. M. Yamani, S.H.,M.Hum. Dekan sangat mengapresiasi kegiatan ini dan bangga karena alumni FH UNIB dapat berkontribusi membantu FH dalam memperkaya pengetahuan mahasiswaFH UNIB. Dekan juga berharap selanjutnya akan ada agenda akademik lainnya yang dapat dilakukan bersama dengan para praktisi demi meningkatkan pengatahuan mahasiswa di bidang praktik sebagai bekal untuk menghadapi dunia kerja.