BENGKULU-Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum. didampingi oleh Tim Pengajar Hukum Agraria Dr. Edra Satmaidi, S.H., M.H.(sekaligus merupakan Wakil Dekan 2 Bidang Sumber Daya) dan Ahmad Wali, S.H. serta dihadiri oleh Dr. Ema Septaria, S.H., M.H. sebagai Wakil Dekan 1 Bidang Aakademik, membuka secara resmi kegiatan kuliah dari unsur praktisi mengajar Erwin Basrin, S.T., S.H., C.Med. (Direktur Akar Foundation Bengkulu) untuk mata kuliah Hukum Agraria dan Hukum Agraria Lanjutan kelas B dan Kelas G dengan Tema: Politik Hukum Agraria, Tonggak Reforma Agraria, dan Studi Kasus Konflik Agraria pada hari Kamis, 18 April 2024 pukul 8.00-10.00 WIB bertempat di Ruang Kuliah Internasional 1 Gedung Dekanat Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang diikuti 80 orang mahasiswa dari 2 kelas bahkan ada unsur perwakilan dari mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum.
Dalam kuliah Praktisi Mengajar ini Direktur Akar Foundation Erwin Basrin, S.T., S.H., C. Med. Menjelaskan asal mula munculnya Politik Hukum Agraria sejak masa Yunani Kuno masa Pemerintahan Demokrasi Solon 594 Sebelum Masehi yang berhasil merumuskan Undang-undang Siessachtheia yang tujuannya membebaskan para Hekmator (Petani Penggarap Tanah) dari ketergantungan lahan pertanian yang dikuasai oleh para Lord(Tuan Tanah) sehingga menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi para Hekmator(Petani penggarap tanah) yang harus bekerja keras setiap hari di tanah milik Lord(Tuan Tanah) namun hasilnya lebih banyak disetorkan kepada Tuan Tanah dan sisanya baru dimiliki oleh Hekmator(Petani penggarap tanah). Ketimpangan akses dalam memperoleh ha katas atah telah menimbulkan kemiskinan secara struktural yang menyebabkan para Hekmator(Petani Penggarap Tanah) hidup dalam kemiskinan secara turun temurun. Sistem pemerintahan demokrasi yang diterapkan masa Yunani kuno waktu itu berhasil memilih Pemimpin Solong yang menjalankan kebijakan politik agrarian membagi tanah-tanah yang dimiliki secara luas oleh para Lord (Tuan Tanah) untuk dibagikan kepada Hekmator (Petani Penggarap Tanah) sehingga para Hekmator memiliki hak atas tanah lahan usaha pertanian mereka masing-masing.
Pada intinya akses rakyat untuk dapat memiliki hak atas tanah secara legal akan memberikan hak berdaulat kepada petani atas lahan usaha pertanian mereka sebagai modal dasar kekuatan berdirinya sebuah bangsa dan negara di suatu wilayah hukum tertentu yang telah disepakati Bersama. Mengapa tanah pertanian penting untuk diberikan kepada para petani penggarap supaya petani memiliki hak mengelola tanah lahan usaha pertanian mereka untuk menghasilkan tanaman pangan sebagai sumber bahan makanan manusia yang harus dilakukan melalui proses budidaya tanaman pangan. Siapa yang menguasai tanah maka dia akan menguasai sumber bahan makanan. Daya tahan suatu bangsa dan negara ditentukan oleh kemampuan membangun usaha swasembada pangan secara terus menerus dan konsisten. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu cukup antusias mengikuti kuliah dari Praktisi Mengajar sehingga Ketika dibuka sesi pertanyaan terdapat 4 mahasiswa langsung menyampaikan pertanyan kritis terkait dinamika Politik Hukum Agraria dan kepada mahasiswa yang bertanya mendapatkan hadiah Buku hasil publikasi dari kegiatan penelitian terkait Hukum Agraria yang menjadi Fokus kegiatan Akar Foundation Bengkulu. (awe)