Bengkulu, 9 Oktober 2026 – Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH UNIB) bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyelenggarakan Kuliah Umum dan Bedah Buku bertajuk “Polemik Hukum Penerbangan di Indonesia: Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Internasional” pada Jumat (9/10/2026). Acara yang berlangsung di Ruang Internasional 1 FH UNIB ini dihadiri oleh mahasiswa program sarjana dan magister, dosen, tenaga kependidikan, serta praktisi hukum dan masyarakat umum.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi Perjanjian Kerja Sama antara FH UNIB dan Mahkamah Konstitusi RI. Tema penerbangan dipilih bukan tanpa alasan. Sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat bergantung pada transportasi udara sebagai penghubung antarwilayah. Namun, di balik pertumbuhan jumlah penumpang, maskapai, dan rute penerbangan, muncul beragam persoalan hukum yang kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat, mulai dari keterlambatan dan pembatalan penerbangan, kehilangan bagasi, hingga kecelakaan pesawat yang mengakibatkan korban jiwa. Acara ini memberikan perspektif penting terutama mengenai hak-hak korban kecelakaan dan bagaimana mendapatkan hak tersebut.
Acara dibuka secara resmi oleh Dekan FH UNIB, Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, beliau [isi poin sambutan Dekan, misalnya apresiasi atas kerja sama dengan MK RI dan harapan agar forum ini memperkaya wawasan civitas akademika].
Empat narasumber hadir membedah persoalan hukum penerbangan dari berbagai sudut pandang, yakni Columbanus Priaardanto, S.H., M.H., Dr. Wilma Silalahi, S.H., M.H., Prof. Dr. Candra Irawan, S.H., M.Hum., dan Dr. Ema Septaria, S.H., M.H. Diskusi dipandu oleh Yemima Hotmaria Purba, S.H., M.H. selaku moderator.
Dari perspektif hukum perdata, pembahasan menyoroti tanggung jawab pengangkut udara, besaran ganti rugi, serta perlindungan konsumen bagi pengguna jasa penerbangan. Sementara itu, dari perspektif hukum internasional, para narasumber mengulas rezim hukum yang melintasi batas negara, seperti kedaulatan atas ruang udara, keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta tantangan harmonisasi antara instrumen internasional yang mengikat Indonesia dan hukum nasional.
Antusiasme peserta tampak jelas pada sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah pertanyaan kritis mengemuka, antara lain mengenai Klausul Release and Discharge (R&D), Konvensi Chicago hingga klaim terhadap asuransi. Sesi ditutup dengan kesimpulan dari moderator yang menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha penerbangan dan perlindungan hak pengguna jasa.
Ketua Panitia, Sonia Ivana Barus, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman peserta, tetapi juga menghasilkan masukan akademik bagi pengembangan pengaturan dan penegakan hukum penerbangan di Indonesia. Melalui kegiatan ini, FH UNIB terus meneguhkan komitmennya untuk membangun budaya diskusi ilmiah serta memperkuat jejaring akademik dengan lembaga negara, akademisi, dan praktisi hukum. (Kontributor : Sonia Ivana Barus, S.H., M.H.)













