Dosen Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu melaksanakan Penyuluhan terkait dengan Bantuan Hukum bagi Masyakarat Miskin dan Tidak Mampu di Desa Rindu Hati, Bengkulu Tengah pada tanggal 14 September 2025. Kegiatan diikuti oleh 35 peserta dari Desa Rindu Hati dari unsur masyarakat dan perangkat desa setempat, Ibu Pipi Susanti, S.H., M.H., Ibu Sonia Ivana Barus, S.H., M.H. dan Ibu Arimbi Fajari Furqon, S.H., M.H. serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengenalkan dan mengedukasi masyarakat terkait dengan adanya skema Bantuan Hukum khusus untuk masyarakat miskin yang dapat diakses secara gratis. Kegiatan ini dimulai dengan kata sambutan oleh perwakilan Dosen FH UNIB dan dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Sekretaris Desa untuk membuka kegiatan secara resmi. Adapun kegiatan inti dilakukan dengan membuka dua sesi yaitu sesi presentasi dan sesi diskusi.
Pada sesi presentasi, Pembicara melakukan pengenalan terhadap skema Bantuan Hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Substansinya meliputi kasus posisi sengketa atau konflik hukum, definisi bantuan hukum dan jasa hukum, dasar hukum pelaksanaan bantuan hukum, sasaran penerima manfaat, pengajuan bantuan hukum berikut dengan subjek, syarat, dan tata cara pengajuan bantuan hukum, serta kontribusi Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan dan pembiayaan bantuan hukum.
Sesi selanjutnya difokuskan pada diskusi yang berlangsung antar partisipan. Masyarakat rindu Hati sangat antusias dengan jawaban yang diberikan oleh Dosen Fakultas Hukum.













