Pada hari Sabtu, 2 Maret 2024 Bagian Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara mengadakan lokakarya percepatan penulisan tugas akhir dan kuliah umum di Taman Wisata Mangrove Bhadrika, Bengkulu. Kegiatan ini dihadiri oleh Dekan, Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum, ketua dan sekretaris bagian yaitu Prof. Dr. Iskandar, S.H., M.Hum. dan Ahmad Wali, S.H., M.H., dan dosen serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Adapun tujuan lokakarya percepatan penulisan tugas akhir bagi mahasiswa yaitu agar mahasiswa dapat gambaran dan terbuka cakrawalanya untuk melakukan riset dan menganalisis permasalahan yang mutakhir dan aktual berkaitan dengan permasalahan skripsi yang akan diteliti. Selain itu, kuliah umum juga dilakukan dengan menghadirkan praktisi dari PTUN Bengkulu, Kejaksaan Bengkulu, dan BKD Provinsi Bengkulu.
Ketua PTUN Bengkulu, Dr. H. Mochamad Arief Pratomo, S.H., M.H. menjelaskan mengenai Implementasi Kompetensi Absolut PTUN dan Peradilan Umum (PN). Wewenang “bevoegdheid” merupakan hak dan kekuasaan pemegang jabatan untuk memilih, mengambil sikap, atau tindakan tertentu dalam melaksanakan tugas, dan mempunyai peranan sebagai penyeimbang terhadap tanggung jawab, guna mendukung berhasilnya pelaksanaan tugas. Selain itu, beliau juga menjelaskan mengenai sumber wewenang yaitu atributif, delegatif, dan mandate. Mochamad Arief Pratomo juga menambahkan penjelasan mengenai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/ Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Dr. Mochamad Arifianto, S.H, S.E., M.H., Kasubbag Pembinaan Kejaksaan Negeri Bengkulu menjelaskan mengenai tugas kewenangan Kejaksaan RI dalam pencegahan dan penegakan hukum pemberantasan tipikor. Kedudukan Jaksa dapat dilihat berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU No 11 Tahun 2021 yaitu berkedudukan sebagai eksekutif dan yudikatif. Posisi Kejaksaan dalam pemerintahan yaitu membantu pemerintah dalam merumuskan, pengambilan keputusan kebijakan nasional dan dan mengamankan kebijakan nasional. Selain itu Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan, melaksanakan perintah undang-undang dan peraturan lainnya, dan pencegahan terjadinya tindak pidana. Beliau juga menjelaskan mengenai 3 tingkatan korupsi, yaitu Material Benefit, Abuse Of Power, Betrayal Of Trust.
Rusmayadi, S.STP, M.M., Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu menjelaskan Regulasi dan Kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2023. ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Jabtatan ASN terdiri dari Jabatan Manajerial dan Jabatan Non Manajerial. Selain itu, beliau juga menjelaskan mengenai kewajiban dan larangan PNS yang terdapat dalam Peraturan BKN No 6 Tahun 2022.
Setelah mengikuti lokakarya dan kuliah umum ini, diharapkan mahasiswa dapat mempercepat masa studi khususnya berkaitan dengan penulisan riset dalam skripsi dan dosen dapat mengembangkan pemahaman mengenai perkembangan Kompetensi PTUN, Peran dan kewenangan Kejaksaan RI dalam pencegahan dan penegakan hukum pemberantasan tipikor dan Regulasi serta Kedudukan ASN.