Tujuan dan Sasaran

Tujuan

Tujuan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu diatur dalam Pasal 3 Surat Keputusan Rektor Nomor: 4994/UN30/HK/2012 tentang Kurikulum Program Pendidikan Sarjana (S1) Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Tahun 2012/2013, yang menyebutkan Tujuan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu adalah:

  1. Menghasilkan lulusan yang berkualitas dan menguasai ilmu hukum secara profesional;
  2. Menghasilkan penelitian hukum untuk menunjang pembangunan  hukum nasional;
  3. Mewujudkan pengabdian masyarakat melalui perancangan peraturan perundang-undangan, penyuluhan hukum, penerapan ilmu hukum, dan civil society;
  4. Mewujudkan kerja sama dengan stakeholder pada tingkat nasional, regional dan internasional.

Sasaran tersebut tertuang pada profil lulusan PSIH FH-UNIB sebagai berikut:

  1. Mempunyai pengetahuan dan pemahaman teorietik secara mendalam, serta mampu melaksanakan dalam praktik;
  2. Mampu berpikir kritis, logis, sistematis dan terampil dalam pengambilan keputusan;
  3. Mempunyai kemampuan dan keterampilan komunikasi yang tinggi, baik secara tertulis maupun lisan;
  4. Mampu dan terampil bekerja sama dalam suatu kelompok atau tim;
  5. Mempunyai pengetahuan dan pemahaman terhadap fungsi dan penggunaan teknologi komputer dalam pengambilan keputusan;
  6. Memiliki cara berpikir dengan wawasan yang luas dan global;
  7. Mempunyai etika yang baik dalam menjalankan profesi untuk mempraktikkan pengetahuan dalam bidang hukum.