FH UNIB – Fakultas Hukum Universitas Bengkulu melaksanakan pengambilan sumpah terhadap enam anggota Senat Pergantian Antar Waktu (PAW) Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Periode 2022–2026 pada Senin, 3 Agustus 2026, di Ruang Rapat Utama Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Prosesi pengambilan sumpah dipandu oleh juru sumpah dan dihadiri oleh Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Dr. Drs. Ahmad Muslih, M.Hum., Sekretaris Senat, anggota senat dan para guru besar di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Enam anggota Senat PAW yang diambil sumpahnya adalah Dr. Arie Elcaputera, S.H., M.H., Prof. Dr. Amancik, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Iskandar, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Candra Irawan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Emelia Kontesa, S.H., M.Hum., dan Ari Wirya Dinata, S.H., M.H.
Pengangkatan anggota Senat PAW tersebut merujuk pada Keputusan Rektor Universitas Bengkulu Nomor 2562/UN30/HK/2026 tentang Revisi Ke VII Keputusan Rektor Universitas Bengkulu Nomor 6245/UN30/HK/2022 tentang Pengangkatan Anggota Senat Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Periode 2022–2026.
Pengambilan sumpah anggota Senat PAW ini merupakan bagian dari penyesuaian keanggotaan senat untuk mengisi kekosongan atau perubahan keanggotaan selama masa jabatan berjalan. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi Senat Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Senat Fakultas Hukum memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan akademik, mendukung pengembangan kebijakan fakultas, serta memperkuat tata kelola dan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dengan diambilnya sumpah anggota Senat PAW tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab senat dapat berjalan semakin optimal hingga berakhirnya masa jabatan periode 2022–2026. Kontributor : Mardhatillah Suaka, S.H., M.H.













