Tindak pidana korupsi masih menjadi masalah besar pada negara ini, korupsi yang berakar di setiap elemen masyarakat menjadikan penanganan atau pemberantasan korupsi menjadi sangat penting, untuk itu Prof. Dr. Herlambang, SH.,M.H., Dr. Antory Royan A, SH.,MH, Dr. Hamzah Hatrik, SH.,MH, sebagai tim penelitian, merumuskan bagaimana model penanganan tindak pidana korupsi, melalui Focus Group Discussion Penyempurnaan Sekolah Kepribadian ” Sebagai Model Alternative Pidana Perampasan Kemerdekaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia” Di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Bertempat di ruang rapat 1 gedung mout court Fakultas Hukum Universitas Bengkulu tanggal 27-28 Oktober 2021, agenda FGD ini adalah merancang bagaimana model sekolah kepribadian bagi pelaku tindak pidana korupsi, sekolah ini merupakan model alternatif dari tindak pidana perampasan kemerdekaan/ penjara. Mengundang pihak-pihak yang terkait, Hakim, Kejaksaan, Kadiv Pemasyarakat, Kepala Lapas Bengkulu, Psikolog, Pengacara dan Mantan Napi Koruptor, saling berdiskusi untuk menjelaskan bagaimana dan kenapa korupsi terus terjadi.
Dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Amancik, SH., M.Hum. dalam sambutannya Dekan menyambut baik kegiatan ini, karena ini merupakan model alternatif yang nantinya ini bisa menjadi contoh untuk penindakan dari pelaku korupsi itu sendiri. Untuk lebih lengkap dapat menonton vidio FGD pada youtube FHUNIB TV.
Selanjutnya dengan diadakan kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat dalam hal ini perlu adanya perbaikan regulasi baik dari lapas maupun putusan hakim, serta mencari permasalahan utama yang berkaitan dengan bagaimana penindakan korupsi yang rentan sekali terjadi terus menerus dan mencari alternatif penyelesaian kasus tindak pidana korupsi yang terjadi , FGD ini diharapkan dapat menemukan metode penindakan terbaik agar kasus korupsi tidak selalu meningkat mengingat dampak tindak pidana ini sangat merugikan negara dan orang banyak.