Pada hari Selasa, 19 Desember 2023 Bagian Hukum Pidana dan Perlindungan Masyarakat mengadakan Kuliah Umum Bagi Mahasiswa dan Dosen. Acara ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Yamani, S.H., M.Hum. Kegiatan ini dihadiri oleh ketua dan sekretaris bagian yaitu Susi Ramadhani, S.H., M.H. dan Ria Anggraeni Utami, S.H., M.H., dan dosen serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Dalam kuliah umum ini menghadirkan dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sebagai pemateri sekaligus sebagai rangkaian kegiatan purna tugas Dr. Hamzah Hatrik, S.H., M.H. Beliau meyampaikan materi tentang tanggung jawab korporasi sebagai subjek hukum artifisial
dalam hukum pidana.
Pemateri menjelaskan mengenai problematika person hukum artifisial, konsep person artifisial, konsep korporasi, kategori korporasi, teori kepribadian hukum person artifisial, harapan masyarakat terhadap korporat, domain delik hukum korporasi yang meliputi delik hukum administrasi, delik hukum perdata, dan delik hukum pidana. Selain itu beliau juga menjelaskan tentang perkembangan teori tanggung jawab person hukum yang meliputi respondeat superior , identification liability , collective knowledge, corporate mens rea, corporate guilty mind dan corporate physical. Kemudian beliau lebih lanjut menjelaskan mengenai system pertanggungjawaban korporasi, teori dan doktrin tanggung jawab korporasi, serta alasan pembenar dan pemaaf untuk korporasi masih terbuka untuk dikaji ulang. Karena cara kerja korporasi berdasarkan prinsip manajemen ‘Planing, Organizing, Actuating, Controling (POAC)’ dan berdasarkan prinsip ‘cost and benefit’ untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan target sukses keuntungan maaksimal.
Setelah mengikuti kuliah umum ini, diharapkan mahasiswa dan dosen dapat mengembangkan pemahaman mengenai tanggunggjawab korporasi dalam perkembangan ilmu hukum khususnya dalam kaitannya dengan hukum pidana.