Pada hari Senin, 27 November 2023 Bagian Hukum Pidana dan Perlindunga Masyarakat mengadakan Kuliah Umum Bagi Mahasiswa. Acara ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Amancik, S.H., M.Hum. Kegiatan ini dihadiri oleh ketua dan sekretaris bagian yaitu Susi Ramadhani, S.H., M.H. dan Ria Anggraeni Utami, S.H., M.H., dan dosen bagian Hukum Pidana dan Perlindungan Masyarakat serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Dalam kuliah umum ini menghadirkan dosen sekaligus dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Dr. Ali Masyhar Mursyid, S.H., M.H. Beliau meyampaikan materi tentang Realita dan idealita retroactive di Indonesia. Beliau menjelaskan bahwa terdapat larangan dan alasannya diperbolehkan Retroactive. Larangan retroaktif disebabkan karena menjamin kebebasan individu dr kesewenang-wenangan penguasa, menjamin Kepastian hukum; dan memberi efek preventive (Teori “Des Psychischen Dwang” dari Anselm Von Feuerbach dan “Pidana merupakan paksaan psikis/ mempengaruhi jiwa calon penjahat) sedangkan alasan diperbolehkannya Retroactive yaitu menegakkan prinsip-prinsip keadilan; mencegah terjadinya impunitas pelaku kejahatan; dan mencegah terjadinya kekosongan hukum. Selain itu beliau juga menjelaskan mengenai praktik retroaktif di negara Jerman, Belanda, dalam praktik Internasional dan di Indonesia yang meliputi pengaturan dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Terorisme.
Setelah mengikuti kuliah umum ini, diharapkan mahasiswa dan dosen dapat mengembangkan pemahaman mengenai asas retroaktif dalam perkembangan ilmu hukum khususnya dalam kaitannya dengan hukum pidana.