Pada hari Rabu, 24 Januari 2023 Bagian Hukum Perdata Ekonomi mengadakan Seminar Nasional dengan topik “Perkembangan Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia”. Acara ini dibuka oleh ketua bagian hukum perdata dan ekonomi, Edi Hermansyah, S.H., M.H.. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Dr. Edra Satmaidi, S.H., M.H., sekretaris bagian yaitu Nurhani Fithriah, S.H., M.H., dan dosen bagian Hukum Perdata dan Ekonomi diantaranya Kiki Amaliah, S.H., M.H. yang sekaligus sebagai moderator, Ganefi, S.H., M.Hum., Dr. Nursulistyo Budi Ambarini, S.H., M.Hum, Dimas Dwi Arso, S.H., M.H., dan dosen lainnya dari Fakultas Hukum Universitas yang ada di Provinsi Bengkulu.
Selain itu narasumber yang lain yaitu Dr. Widiya N. Rosari, S.H, M.Hum menjelaskan mengenai Mediasi Sebagai Metode Penyelesaian Sengketa Yang Sesuai Dengan Living Law Di Indonesia. Beliau juga menjelaskan mengenai peran mediator sebelum perundingan dan pada saat perundingan, fungsi mediator baik sebagai katalisator, pendidik, dan penerjemah. Dr. Widiya N. Rosari, S.H, M.Hum menambahkan mengenai keberhasilan mediasi di Australia karena pertama, pelayanan mediasi secara cuma-cuma. Lembaga-lembaga ini didanai oleh negara harus bebas dari pungutan biaya. Kedua, mahalnya biaya berperkara di pengadilan Australia. Ketiga, keterlibatan penuh dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pemerintah Australia terlibat penuh dalam usaha tersedianya lembaga yang menangani alternatif penyelesaian sengketa. Keempat, kultur masyarakat, aturan yang jelas dan penegakan hukum yang baik.
Dalam seminar ini, ada 2 pemateri yang menyampaikan presentasinya yaitu Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Prof. Sabela Gayo, S.H, M.H, Ph.D dan Koordinator Mata Kuliah ADR FH UNIB Dr. Widiya N. Rosari, S.H, M.Hum. Prof Sabela Gayo menyampaikan materi mengenai Penguatan Sistem Penyelesaian Sengketa Di Indonesia. Beliau menjelaskan tentang mediasi di Indonesia, sengketa yang dapat diselesaikan melalui mediasi, proses mediasi, tugas mediator, hak imunitas mediator, dan penguatan system APS di Indonesia meliputi revisi kebijakan (UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa), umur minimal arbiter, prosedur eksekusi putusan, sosialisasi kepada masyarakat (stakeholders) tentang mediasi / ajudikasi / konsiliasi / arbitrase, menyediakan sdm mediator / ajudikator /konsiliator / arbiter yang kompeten, dan menyediakan ruangan / fasilitas sidang mediasi / ajudikasi / konsiliasi / arbitrase yang representatif.
Seminar bagian Hukum Perdata dan Ekonomi ini ditutup dengan diskusi dan pertanyaan baik dari mahasiswa dan dosen FH UNIB. Tujuan seminar nasional ini adalah membuka cakrawala dan pengetahuan mahasiswa untuk dapat melihat dan menganalisis perkembangan mediasi yang terjadi di Indonesia Umumnya dan Bengkulu khususnya.











