Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga diiringi dengan meluasnya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga menjadi masalah yang sangat meresahkan yaitu terjadinya kejahatan yang dilakukan di dunia maya atau yang biasa dikenal dengan istilah “Cyber Crime”.
Cyber Crime tidak hanya dialami orang dewasa tetapi anak-anak juga menjadi korban yang paling rentan mengalami Cyber Crime. Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Bengkulu menggelar Sosialisasi tentang “Pembentukan Gen-Z Sadar Hukum Melalui Program Peningkatan Pemahaman Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Sebagai Cyber School terhadap Cyber Crime” pada Selasa, 9 September 2025 di Aula SMAN 2 Kota Bengkulu.
Sosialisasi kali ini dibuka secara langsung oleh Waka Kesiswaan SMAN 2 Kota Bengkulu, Ilmanto,S.Pd dengan didampingi para guru SMAN 2 Kota Bengkulu serta turut hadir Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yaitu para dosen Dwi Putri Lestarika,S.H.,M.H, Ayu Putriyana,S.H.,M.H serta para mahasiswa yang menjadi bagian dari Tim Pengabdian pula yaitu M.Bayu Setiaji, Adetya Warman dan Ray Patrick Simanjuntak.
Jalannya sosialisasi dihadiri oleh Calon Anggota OSIS SMAN 2 Kota Bengkulu yang berjumlah sekitar 70 orang membahas mengenai Cyber Crime yang setiap tahunnya selalu menunjukkan peningkatan kasus. Persoalan yang terjadi saat ini masih banyak masyarakat terutama pelajar menjadi pelaku dan atau korban Cyber Crime karena kurangnya pemahaman mengenai Cyber Crime. Sehingga, pengenalan jenis-jenis Cyber Crime sangat diperlukan bagi generasi muda.
Cyber Crime yang terjadi dapat memberikan dampak negatif kepada seseorang yang menjadi korban maupun pelaku. Korban Cyber Crime khususnya bagi mereka yang masih remaja atau anak-anak akan berdampak sangat serius, mencakup aspek psikologis, akademik, dan sosial.












