Faktor utama yang mendasari eksaminasi publik ini adalah untuk mendorong dan memberdayakan partisipasi publik agar dapat terlibat lebih jauh di dalam mempersoalkan proses sesuatu perkara dan putusan atas perkara itu yang dinilai kontroversial dan melukai rasa keadilan masyarakat. Dengan membiasakan publik terutama kalangan akademis dan profesi hukum melakukan penilaian dan pengujian terhadap proses peradilan dan putusan lembaga pengadilan atau keputusankeputusan lembaga penegakan hukum lainnya yang dirasakan dan dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan rasa keadilan masyarakat. Maka hal yang selanjutnya ingin dicapai setelah masyarakat mampu melakukan eksaminasi ini, adalah tersosialisasikan lembaga eksaminasi secara luas.
Eksaminasi publik juga diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi MA, Kejaksaan Agung dan KPK dalam melakukan koreksi terhadap kinerja aparatusnya. Hasil eksaminasi tidak bermaksud untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum, tapi hanya sumbangan pemikiran dari komunitas masyarakat hukum. Namun eksaminasi terhadap putusanputusan atau produk hukum yang dianggap menyimpang lebih merupakan sebagai ruang publik yang harus mulai dibangun agar lembaga-lembaga negara tidak lepas dari kontrol masyarakat.
Narasumber :
1. Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H.
2. Dr. Antory Royan, S.H., M.Hum.
3. Herlita Eryke, S.H., M.H.
4. Nelly, S.H.
5. Dede Frastien, S.H.
6. Dr. Hamzah Hatrik, S.H., M.H.
7. Dr. Emelia Kontesa, S.H., M.Hum.
8. Dr. Edra Satmaidi, S.H., M.H.
9. Dr. Nur Sulistiyo B.A. S.H., M.Hum.
10.Noeke Sri Wardhani, S.H., M.Hum.
11.Lidia Br. Karo, S.H., M.H.
12.Edityawarman, S.H., M.Hum.
13.Susi Rahmadhani, S.H., M.H.
14.Yagie Sagita Putra, S.H., M.H.
15.Firnandes Maurisia, S.H., M.H.
File Eksaminasi dapat di download disini