Pandemi Covid -19 sejak awal tahun 2020 hingga saat ini masi terasa dampaknya terutama disektor ekonomi. Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena di PHK dan ada juga yang usahanya ditutup tidak mampu bertahan , keadaan ini menjadi dilemah bagi mereka yang terdampak, dikarenakan tidak ada penghasilan tetap sementara kebutuhan hidup terus meningkat. Untuk itu perlu dicari solusi dengan meningkatkan peran lembaga keuangan dan pembiayaan diantaranya adalah koperasi. Koperasi sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan dan semangat gotong royong, memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Namun sayangnya tidak semua koperasi dapat berperan dan berfungsi dengan baik bahkan ada koparasi yang jalannya tersendat- sendat dan hampir tidak bergerak sama sekali, seperti yang dialami koperasi di Kelurahan Sidomulyo Jalan Hibrida RT 23. Koperasi ini pada mulanya dibentuk oleh ibu-ibu kelompok pengajian sebagai kegiatan tambahan sekaligus juga untuk menarik minat ibu –ibu agar lebih aktif mengikuti kegiatan pengajian secara rutin. Permasalahan koperasi di RT 23 ini, adalah kegiatan usaha simpan pinjam tidak berjalan dengan lancer dikarena banyak anggota yang peminjam dana koperasi tidak mengembalikan pinjaman tepat waktu. Pemegang koperasi tidak berani dan tidak tegas mengambil sikap terhadap anggota yang tidak mentaati aturan peminjaman yang berlaku dikoperasi tersebut, sehingga dana simpan pinjamn tidak dapat dipinjamkan kepada anggota lain yang membutuhkan. Selain itu koperasi yang sedang berjalan hingga saat ini belum berbadan hukum
Untuk itu, sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat ( PKM ) yang menjadi salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, Bagian Hokum Perdata dan Ekonomi Fakultas HUkum Universitas Bengkulu melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara mandiri dengan cara melakukan kegiatan penyuluhan kepada anggota koperasi, yang disampaikan oleh dosen pengajar hokum ekonomi ,ibu Ganefi, SH,M.Hum sebagai narasumber, dan melibatkan salah satu orang mahasiswa sebagai anggota yang bernama Anta Antawirya dengan NPM BIA018165, Pada kesempatan ini Ketua RT 23 , Rusli berharap agar narasumber berkenan memberi pemahaman dan pengetahuan kepada anggota koperasi, dan meminta kepada seluruh anggota koperasi yang ikut dalam acara kegiatan ini untuk memanfaatkan kegiatan ini secara maksimal, sehingga tujuan dari kegiatan dapat tercapai dengan baik
Kegiatan penyuluhan yang digelar pada tanggal 20 Juni 2021, dalam kesempatan ini nara sumber tidak hanya menyampaikan materi tentang koperasi ,akan tetapi memberi kesempatan pada peserta untuk bertanya terkait dengan materi yang disampaikan namun belum dapat dipahami dan dimengerti. Sepanjang penyuluhan dilaksanakan terlihat para peserta yang sangat antusias mengikuti kegiatan, terbukti dengan banyaknya pertanyaan dan interaksi aktif antara nara sumber dan peserta.