Fakultas Hukum Universitas Bengkulu – Bagian Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu menggelar rapat persiapan Perkuliahan Praktik Mahkamah Konstitusi Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027. Rapat tersebut membahas kasus posisi yang akan digunakan secara seragam oleh seluruh kelas dalam simulasi persidangan Mahkamah Konstitusi. Kegiatan ini dihadiri dosen pengampu Praktik Mahkamah Konstitusi, yaitu Dr. Arie Elcaputera, S.H., M.H., Ari Wirya Dinata, S.H., M.H., Pipi Susanti, S.H., M.H., Ilham Ardi Kurniawan, S.H., M.H. Mardhatillah Suaka, S.H., M.H., dan Agsel Awanisa, S.H., M.H.
Dalam pembahasan, para dosen mengajukan tiga alternatif perkara, yaitu pengujian anggaran Program Makan Bergizi Gratis dalam alokasi anggaran pendidikan, kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam menyatakan dan menetapkan kerugian negara, serta pengujian Pasal 76 ayat (4) UU MD3 mengenai tidak adanya pembatasan jumlah periode jabatan anggota DPR. Setelah mempertimbangkan aktualitas isu, keseimbangan argumentasi, serta relevansinya dengan pembelajaran hukum tata negara dan hukum acara Mahkamah Konstitusi, forum menyepakati pengujian Pasal 76 ayat (4) UU MD3 sebagai kasus posisi utama.
Melalui pembelajaran praktik, mahasiswa akan menyusun dokumen persidangan berupa permohonan, keterangan Presiden atau Pemerintah, keterangan DPR, keterangan ahli atau saksi, serta putusan. Mahasiswa juga akan berperan sebagai Pemohon, kuasa hukum, wakil Pemerintah, wakil DPR, ahli, saksi, panitera, dan Majelis Hakim Konstitusi sehingga memperoleh pengalaman yang mendekati praktik persidangan Mahkamah Konstitusi. Kasus posisi yang sama selanjutnya akan digunakan dalam Kompetisi Praktik Persidangan Mahkamah Konstitusi antarkelas pada akhir perkuliahan untuk memperebutkan Juara I, Juara II, dan Juara III. Penilaian akan didasarkan pada kualitas pemberkasan dan penampilan persidangan dengan bobot masing-masing sebesar 50 persen.
Melalui kegiatan ini, Bagian Hukum Tata Negara berharap mahasiswa tidak hanya memahami hukum acara Mahkamah Konstitusi secara teoritis, tetapi juga mampu menyusun argumentasi konstitusional, mengembangkan kemampuan litigasi, serta meningkatkan keterampilan berpikir kritis, komunikasi hukum, dan kerja sama tim sebagai bekal menghadapi praktik profesi hukum di masa mendatang. Kontributor : Mardhatillah Suaka, S.H., M.H.













