Pada Kamis, 12 Maret 2025, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu bersama Fakulti Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia menggelar kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Sosialisasi Perlindungan Hukum Terhadap Penyu: Implementasi UU Konservasi” di Desa Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh pengelola Konservasi Penyu Alun Utara, perangkat desa, mahasiswa, dan masyarakat setempat yang antusias mengikuti setiap sesi penyuluhan dan diskusi interaktif.
Acara dibuka oleh Dr. Ema Septaria, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Pengabdian, yang menegaskan pentingnya pemahaman kerangka hukum nasional (UU No. 5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya) dan peraturan pelengkap—termasuk PP No. 7/1999, Permen LHK No. P.106/2018, serta Surat Edaran KKP SE.526/2015—dalam upaya melindungi penyu dan habitatnya. Materi disampaikan secara bergantian oleh anggota tim: Desi Hafizah, S.H., M.H., yang membahas sanksi pidana bagi pelanggar; dan M. Ilham Adepio, S.H., M.H., yang memaparkan prosedur pelaporan dan mekanisme kerjasama lintas lembaga untuk menindaklanjuti pengaduan.
Selain paparan materi, tim mengajak peserta melakukan observasi lapangan di Kawasan Konservasi Penyu Alun Utara. Diskusi tanya jawab berlangsung hangat, dengan masyarakat mengusulkan ide-ide seperti pembentukan patrol satwa pantai dan program pembinaan sekolah alam untuk menanamkan kesadaran konservasi sejak dini. Pada sesi akhir, tim pengabdian dan peserta merumuskan rekomendasi kolaboratif: membentuk “Forum Penyu Pekik Nyaring” yang melibatkan desa, akademisi, dan aparat penegak hukum, serta menyusun modul sosialisasi berkelanjutan.
Kegiatan yang didanai secara mandiri ini tidak hanya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat terhadap satwa dilindungi, tetapi juga memperlihatkan komitmen Universitas Bengkulu dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi—khususnya pengabdian kepada masyarakat—dan mempererat jejaring akademik internasional dengan Universiti Kebangsaan Malaysia. Rencananya, Forum Penyu Pekik Nyaring akan dilaunching pada semester berikutnya sebagai wadah formal untuk mengawal implementasi rekomendasi-program konservasi berkelanjutan di wilayah pesisir ini.
Sumber: Laporan Pengabdian kepada Masyarakat “Sosialisasi Perlindungan Hukum Terhadap Penyu: Implementasi UU Konservasi” Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan Fakulti Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia, 12 Maret 2025