FH UNIB bekerjasama dengan ICW (Indonesia Corruption Watch) telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada hari selasa, 28 Januari 2020, di Hotel Mercure Bengkulu.
Dalam rangka penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Judicial Review ke MK, FH Unib bekerjasama dengan ICW mengadakan FGD yang bertemakan “Masa Depan Pemberantasan Korupsi Melalui Pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi” dengan menghadirkan beberapa pembicara yg berkompeten seperti Dr.Ardilafiza,S.H,.M.Hum, Prof.Dr.Herlambang, S.H,.M.H dan Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana,S.H
Acara ini dibuka langsung oleh Dekan FH Unib, Dr.Amancik,S.H,M.Hum, juga dihadiri oleh Wadek I, Dr.Chandra Irawan,S.H,.M.Hum, Wadek II, Dr. Antory Royan,S.H,.M.Hum serta melibatkan 40 peserta yang terdiri dari civitas akademika FH Unib, Penyuluh ICW dan aktivis.
Dikutip dari materi yg dibawakan oleh pembicara, Dr.Ardilafiza,S.H,.M.Hum, FGD ini dilakukan salah satunya adalah untuk menganalisis peluang dan tantangan dalam melakukan permohonan ulang Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
Judicial Review terhadap UU No 19 Tahun 2019 lahir akibat dari diubahnya UU No 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Perubahan ini dianggap melemahkan posisi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi, sehingga pada saat itu terjadi gejolak di tengah masyarakat untuk menolak perubahan terhadap undang-undang ini dengan berbagai bentuk cara, salah satunya melalui judicial review dan ICW akan tetap memberikan informasi mengenai perkembangan terhadap Judicial Review
“Tentu saja kita semua mendukung adanya Judicial Review, tetapi kita juga harus bersiap diri karena kedepannya pasti selalu ada upaya-upaya untuk melemahkan KPK oleh karena itu kita juga harus belajar bagaimana menanggulangi korupsi dari negara lain, seperti Malaysia,Korea. Kita juga harus mencari jalan agar penanggulangan korupsi tetap berjalan, salah satunya adalah dengan cara reformasi birokrasi dan pelayanan umum” ungkap Prof.Dr.Herlambang, S.H,.M.H.
Disamping memperjuangkan Judicial Review, masih harus tetap mencari upaya untuk mencegah terjadinya korupsi dan tetap memberikan dukungan terhadap KPK dalam menanggulangi korupsi karena KPK tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari kita semua, tutup moderator. [Penulis : ELSA ; Poto : Andrian, S.T]