FH UNIB Bengkulu, 9-10 September 2024 – Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum membuka secara resmi kegiatan Kuliah Umum dan penandatanganan MoU kerjasama antara Kampus Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dengan Kampus Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Program WCP kuliah umum dengan Tema: Penerapan Asas Desentralisasi Asimetris Dalam Mewujudkan Otonomi Daerah Yang Berkeadilan. Acara yang berlangsung di Ruang Internasional 1 Gedung Lab Moot Court FH UNIB dihadiri oleh para dosen FH UNIB, dosen UNPATTI dan mahasiswa.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 9 September 2024, Fakultas Hukum Universitas Pattimura melakukan studi banding terkait dengan Akreditasi ACQUIN (The Accreditation, Certification and Quality Assurance Institute) dimana UNIB menjadi Universitas Pertama di Indonesia Yang Terakreditasi Internasional ACQUIN.
Pada hari kedua, 10 September 2024, Prof. Dr. Tjantje Tjiptabudy, S.H., M.Hum menyampaikan Kegiatan kuliah umum dengan membahas tentang Desentralisasi asimetris adalah langkah strategis dalam mewujudkan otonomi daerah yang berkeadilan. Dengan menyesuaikan kebijakan dan pemberian wewenang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal, diharapkan ketidakmerataan pembangunan dapat diminimalisir dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan potensi yang ada.
Prof. Dr. Tjantje Tjiptabudy, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa upaya meningkatkan keadilan sosial dan pemerataan pembangunan, pemerintah Indonesia terus mengembangkan dan menerapkan asas desentralisasi asimetris. Desentralisasi asimetris, yang memberikan kewenangan berbeda kepada daerah-daerah dengan karakteristik khusus, dianggap sebagai solusi untuk mengatasi ketidakmerataan pembangunan antara daerah yang lebih maju dan tertinggal.
Papua dan Aceh adalah contoh penerapan desentralisasi asimetris yang menarik. Keduanya mendapatkan status otonomi khusus yang memungkinkan mereka untuk mengelola beberapa aspek pemerintahan dan ekonomi secara mandiri. Di Papua, misalnya, kebijakan otonomi khusus memberikan hak untuk mengelola sumber daya alam dan anggaran daerah dengan lebih fleksibel, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat.
Kedepannya Fakultas Hukum Universitas Bengkulu akan terus menjalin kerjasama secara umum dengan Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Salah satu kegiatan yang direncanakan adalah kerjasama pendampingan penulisan artikel yang siap untuk dikirimkan ke jurnal bereputasi internasional.