Bengkulu, 5 Mei 2025 — Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH UNIB) menjalin sinergi strategis dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Alumni Unib melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, di Ruang Rapat Utama Dekanat Fakultas Hukum UNIB. Kerja sama ini mengusung semangat pemberdayaan mahasiswa sebagai agen perubahan hukum di tengah masyarakat.
PKS ini menitikberatkan pada penguatan kapasitas kelembagaan dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, terutama dalam konteks pendidikan hukum berbasis praktik, pelatihan paralegal, dan kegiatan pengabdian masyarakat. Harapannya, mahasiswa tidak hanya memahami teori hukum di ruang kelas, tetapi juga mampu menjadi jembatan pengetahuan hukum yang membawa dampak nyata bagi komunitas sekitarnya.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Yulian Haidir, S.H., M.H., dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu, selaku narasumber. Beliau memaparkan secara teknis mengenai peran dan ruang gerak paralegal dalam sistem hukum nasional, serta urgensinya dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan. “Paralegal adalah ujung tombak literasi hukum masyarakat. Mahasiswa bisa menjadi agen pemberdayaan yang menjembatani kebutuhan hukum masyarakat dengan pendekatan yang sederhana namun berdampak,” ujarnya.
Dekan FH UNIB, Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen FH UNIB untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan hukum praktis sekaligus memperluas kontribusi akademik terhadap persoalan sosial. “Kami ingin mahasiswa Fakultas Hukum tidak hanya pintar secara teori, tapi juga hadir di tengah masyarakat, memberi solusi dan menjadi penyambung informasi hukum,” tuturnya.
Sementara itu, Panca Dharmawan, S.H., M.H., pimpinan LBH Bhakti Alumni, menambahkan bahwa peran alumni dalam kolaborasi ini adalah memastikan mahasiswa mendapatkan ruang aktualisasi, sekaligus menjaga keberlanjutan pengabdian LBH terhadap masyarakat. Kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak awal program berkelanjutan, di mana mahasiswa FH UNIB dapat terlibat aktif dalam pelatihan paralegal, penyuluhan hukum, hingga pendampingan masyarakat berbasis komunitas.