Anak penyandang disabilitas rentan menjadi korban tindak pidana, salah satunya adalah rentan menjadi korban kekerasan, baik itu kekerasan fisik, kekerasan verbal, termasuk juga yang banyak terjadi adalah kekerasan seksual. Kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak disabilitas akan dapat menimbulkan banyak dampak pada korban seperti trauma fisik dan psikisnya yang akan berpengaruh cukup banyak terhadap perkembangannya nanti. Keterbatasan yang dimiliki anak penyandang disabilitas sebagai orang yang lemah dan tidak berdaya menjadi salah satu alasan mengapa anak disabilitas seringkali menjadi korban kekerasan seksual.
Hal tersebut juga merupakan faktor yang mempermudah pelaku untuk melancarkan aksinya, karena para pelaku menganggap bahwa dengan keterbatasan yang dimiliki tidak akan mampu bagi korban untuk memberitahu dan melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya kepada orang lain. Realita ini telah menjadi keprihatinan dan menggugah hati dosen FH UNIB untuk melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Sekolah Luar Biasa Amal Mulia di Pasar Melintang, Kota Bengkulu.
PKM ini dilaksanakan pada hari Senin, 23 September 2024 oleh Ketua Tim Pengabdian Ria Anggraeni Utami S.H.,M.H. dengan anggota Rahma Fitri, S.H.,M.H. Selain itu kegiatan ini melibatkan 3 orang mahasiswa dari Fakultas Hukum UNIB. Kegiatan PkM ini juga menghadirkan narasumber yaitu Yunda Natalia, M.Psi seorang Psikolog.
Melalui kegiatan ini, Tim Pengabdian memberikan penyuluhan hukum berupa edukasi, pemahaman, dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat dalam hal ini anak disablitas yang berada di Sekolah Luar Biasa (SLB) Amal Mulia berkenaan dengan pencegahan anak disablitas menjadi korban kekerasan seksual. Secara umum materi yang dipaparkan yakni berupa pengertian kekerasan seksual, jenis kekerasan seksual, cara mencegah kekerasan seksual serta bagaimana cara melaporkan apabila menjadi korban kekrasan seksual atau mengetahui adanya kekerasan seksual serta mengenai apa saja bagian dari anggota tubuh yang boleh disentuh orang lain dan apa saja bagian dari anggota tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Kegiatan PkM ini juga menggunakan simulasi berupa video tayangan edukasi pencegahan kekerasan seksual serta langsung dipraktekkan melalui lagu dan gerak tarian serta menggunakan boneka peraga yang dibimbing langsung oleh Psikolog yaitu Yunda Natalia, M.Psi dan juga dibantu oleh Bapak Ibu dari SLB. Walaupun dengan keterbatasan, para siswa sangat antusias dalam kegiatan pengabdian ini hingga akhir acara. Selain itu para siswa dengan dibantu diterjemahkan oleh Bapak dan Ibu Guru SLB aktif dalam bertanya dan menjawab pertanyaan sederhana yang tim berikan. Melalui kegiatan PkM ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, kepedulian, antisipatif dan mampu berperan aktif dalam pencegahan diri menjadi korban kekerasan seksual terutama bagi anak disabilitas.