Pada tanggal 18 September 2021, organisasi mahasiswa CNW (Corruption and Narcotics Watch) Fakultas Hukum Univeristas Bengkulu melaksanakan kegiatan Webinar dengan tajuk, “Praktik Tindak Pidana Korupsi Dalam Ranah Perguruan Tinggi”. Kegiatan ini dilaksanakan dengan peserta yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, serta diikuti pula oleh beberapa mahasiswa yang berasal dari fakultas dan univeristas lainnya yang ada di Indonesia, khususnya ruang lingkup Provinsi Bengkulu.
Kegiatan ini sejatinya diadakan berkerja sama dengan PAK (Penyuluh Anti Korupsi) Rafflesia Bengkulu Mekar dan CNW Fakultas Hukum Univeritas Bengkulu. Adapun pemateri yang memberikan materi terkait tema yang disiapkan antara lain yakni Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H. yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, dan Engki Rendra, S.H. selaku Penyuluh Anti Korupsi KPK.
Dalam hal ini, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yaitu Dr. Edra Satmaidi, S.H., M.H. memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara secara resmi.
Dari materi yang disampaikan oleh prof. Dr herlambang mengatakan “bahwa adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh beberapa oknum dalam jenjang perguruan tinggi mencoreng nilai nilai integritas dan sangat menyayangkan tindakan ilegal tersebut”. Tindakan ini pun motif dan modusnya juga beragam sehingga keberadaannya kadang bias. Faktor lain yang menyebabkan maraknya tindakan korupsi yang terjadi karena konflik kepentingan seperti jual beli nila dan gratifikasi. Sayangnya tindakan ini tak jarang menjadi budaya yang dinilai lazim oleh mahasiswa untuk mendapatkan nilai yang baik dengan cara sangat tidak terpuji. Menurut master engki rendra “ tindakan ini berawal dari adanya rasa takut untuk mengungkap sebuah kebenaran dari praktik ilegal ini, karena tindakan ini sudah menjadi rahasia umum dan bahkan sangat sedikit orang yang berani bersuara atas praktik ini “.
Ada beberapa penyebab kenapa praktik ini sulit ditumpas diataranya adalah adanya konflik kepentingan, seperti mempermudah pembuatan skripsi, praktik jual beli nilai, jual beli buku dan modus modus lainnya. Faktor penting lain yang menjadi penghabat adalah kurangnya nilai nilai integritas yang ada dalam diri individu untuk berpartisipasi aktif dalam menumpas tindak pidana korupsi. Dengan adanya kegiatan ini kami berharap mampu membangun nilai nilai integritas dalam diri mahasiswa untuk memerangi tindak pidana korupsi dalam lingkungan sekitar terutama tempat mencetak generasi yang terdidik seperti lembaga perguruan tinggia.