Kerjasama yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) dengan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu telah lama terjalin, khususnya di bidang perekaman persidangan. Dalam rangka memperkuat kerjasama tersebut, Selasa, 27 Februari 2018 dilakukan kegiatan serah terima alat rekam persidangan yang diserahkan oleh KPK langsung kepada Dekan Fakultas Hukum.
Dalam kata sambutannya, Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Herawan Sauni, S.H., M.S menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan perekaman persidangan kerjasama KPK dengan Fakultas Hukum UNIB karena banyak mendatangkan manfaat khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum yang jumlahnya saat ini mencapai 10 % dari jumlah keseluruhan mahasiswa Universitas Bengkulu. Diharapkan dengan kerjasama ini menciptakan mahasiswa sebagai kader anti korupsi.
Kemudian, perwakilan dari KPK, Bapak Syarif Hidayat mengucapkan terimakasih kepada Dekan Fakultas Hukum yang telah menyambut baik tim KPK di UNIB. Beliau melanjutkan bahwa alat rekam ini adalah perpanjangan tangan KPK yang diwakili oleh adek-adek mahasiswa untuk memantau jalannya persidangan tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu. Dengan adanya rekaman tersebut, KPK dapat dengan cepat mempelajari dan mengambil tindak lanjut apabila ada kejanggalan dalam persidangan.
Serah terima ini juga dihadiri oleh beberapa perwakilan dosen dan mahasiswa yang terlibat langsung dalam perekaman sidang. Dalam kesempatan ini juga dilakukan diskusi yang interaktif antara perwakilan KPK dengan mahasiswa khususnya terkait kendala yang dihadapi mahasiswa selama ini dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan perekaman.