Tanggal 08 Agustus 2019 berlangsung kegiatan Focus Group Discussion (FGD) atas Putusan Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau. FGD ini merupakan rangkaian kerjasama antara Pusat Kajian Anti Korupsi (Pekaro) Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. FGD ini dilaksanakan di Ruang Rapat 2, Lantai 2 Gedung Moot Court Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Prof. Dr. Herawan Sauni, S.H., M.S. Kegiatan ini didasarkan pada apakah Putusan Pengadilan Tipikor terhadap Terpidana mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal sudah memenuhi unsur hukum dan keadilan.
Kasus korupsi mantan Gubernur Riau ini bermula dari di putusnya Rusli Zainal pada Pengadilan Tipikor tingkat pertama Pekanbaru atas dugaan korupsi pada dua (2) kasus, yakni Kasus PON Riau dan Korupsi di bidang Kehutanan. Pada pengadilan tingkat pertama ini, Rusli Zainal dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar subsidair 6 bulan penjara. Selanjutnya pada 07 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau memutus banding Rusli Zainal dengan mengurangi masa hukuman Rusli menjadi 10 Tahun penjara dengan alasan bahwa Rusli bukan aktor utama dari kasus korupsi tersebut. Pada tingkat kasasi, hakim agung memutus hukuman untuk mengembalikan masa hukuman Rusli menjadi 14 tahun penjara, dengan tambahan hukuman yakni mencabut hak politik dari Rusli Zainal.
Kegiatan FGD ini merupakan salah satu bentuk kerjasama yang baik antara Fakultas Hukum dan KPK, mengingat kegiatan ini dihadiri oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan anggota KPK. Adapun output dari kegiatan kerjasama ini adalah Penelitian bersama antara Pekaro Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan KPK. [Penulis : Wulandari, S.H., M.H ; Poto : Andrian Setiawan, S.T]