Bengkulu Tengah , 24 April 2018 yang lalu organisasi PARALEGAL dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu telah melakukan salah satu dari Tri Dharma Perguruan tinggi yaitu pengabdian kemasyarakat. Acara ini diadakan di Desa Panca Mukti Bengkulu Tengah.
Acara ini menganngkat tema tentang “Peningkatan Pemahaman Masyarakat dan Upaya Penyelesaian Sengketa atas Tanah di Desa Panca Mukti Bengkulu Tengah”. Acara ini di buka oleh Dewan Pembina PARALEGAL yaitu Dr. Nur Sulistyo Budi Ambarini, S.H.,M.Hum serta Kepala Desa Panca Mukti yaitu Bapak Randi. Pihak organisasi mendatangkan pemateri yaitu dari pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang diwakilkan oleh Yeti Agsuttiani S.ST dan dari pihak akademisi Fakultas Hukum Dr. Edra Satmaidi.,S.H.,M.H.
Dalam acara Penyuluhan ini dihadiri oleh warga desa Panca Mukti serta seluruh kader PARALEGAL. Antusias Warga Desa Panca Mukti menyangkut acara ini sangat patut diacungi jempol, warga desa ini banyak menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan tema telah dibuat. Salah satunya itu adalah pertanyaan tentang Tanah Wakaf.
Dengan adanya acara ini diharpakn agar masyarakat lebih memahami tentang Hak atas tanah serta memahami cara atau prosedur pembuatan sertifikat tanah. Selain itu masyarakat dapat mengetahui proses-proses penyelesaian sengketa tanah.
Adapun komentar dari ketua PARALEGAL Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Sudi S. Simarmata mengatakan bahwa “ kegiatan ini adalah bagian dari pada tugas kami untuk membantu memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, dan kami juga sangat berharap kerasama ini akan terus berlanjut seperti di desa yang lainnya, yang mungkin nanti akan menjadikan desa Panca mukti sebagai desa sadar hukum dibawah binaan PARALEGAL Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, apapun Permasalahan yang ada di masyarakat yang ingin berkonsultasi kepada kami PARALEGAL kami akan siap dikarenakan itu adalah tugas kami tentunya kami juga akan melibatkan senior kami yang juga sudah berkecimpung di dunia hukum dan para Akademisi Fakultas Hukum”.