Jum’at, 27 September 2024, bertempat di Ruang Internasional 1 Gedung Labmoot Court Fakultas Hukum Unib, diselenggarakan kuliah bersama Dosen Praktisi Mengajar, Bapak Anton Swirja, S.H.,M.H, dalam matakuliah Hukum Ketenagakerjaan. Praktisi merupakan fungsional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang perselisihan ketenagakerjaan di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu. Praktisi ditugaskan oleh Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu Bapak Dr. H. Syarifudin, S.Sos.,M.Si, karena sesuai dengan tema yang dibutuhkan mahasiswa, yakni penyelesaian perselisihan hubungan industrial di dalam dan di luar pengadilan.
Dekan FH Unib secara langsung membuka kuliah praktisi tersebut, dalam sambutannya bliau menjelaskan, kuliah praktisi yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari Upaya pencapaian Indikator Kinerja Utama FH UNIB. Pada Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 yang lalu, sudah dilaksanakan praktisi mengajar dengan melibatkan 8 orang dosen praktisi. Pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 ini akan melibatkan 19 dosen praktisi dari berbagai mitra yang sudah bekerjasama dengan FH UNIB.
Kegiatan praktisi mengajar yang diselenggarakan hari ini dalam mata kuliah Hhukum Ketenagakerjaan, merupakan realisasi dari Perjanjian Kerjasama antara FH UNIB dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu. Selain kegiatan praktisi mengajar, dalam kerja sama antar kedua Lembaga, juga diadakan program penempatan Magang Kerja Mahasiswa (MBKM) dan fasilitasi penelitian bagi mahasiswa FH UNIB yang sedang melakukan riset dalam rangka penyelesaian Skripsi.
Pelaksanaan program praktisi mengajar dalam Hukum Ketenagakerjaan ini akan berlangsung paling sedikit 4 kali pertemuan. Jumlah mahasiswa yang mengikuti kuliah bersama Dosen Praktisi sebanyak 119 mahasiswa Semester 3, yang mengambil matakuliah Hukum Ketenagakerjaan Kelas D dan Kelas F, yang diampu oleh Dr. M.Yamani, S.H.,M.Hum.
Dosen Praktisi memberi materi berkenaan dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan. Praktisi memberikan materi kuliah dengan metode diskusi kasus-kasus perselisihan hubungan industrial, dan praktik penyelesaiannya di luar pengadilan. Mahasiswa sangat antusias menanyakan kasus-kasus ketenagakerjaan yang terjadi di Provinsi Bengkulu, seperti kasus perselisihan karena PHK, perselisihan hak dan perselisihan kepentingan. Mengakhiri kuliah praktisi, dosen pengampu memberikan penugasan kepada mahasiswa peserta, agar membuat jurnal perkuliahan dengan bahasan sendiri, bahasa pemahaman, sepanjang dapat diserap dari materi yang disampaikan oleh dosen praktisi. Sekian.